RESENSI BUKU "QAWAID FIQHIYYAH"

-->
Judul buku      : Qawa’id Fiqhiyyah
Penulis             : Prof Drs H Asjmuni Abdurrahman
Penerbit           : Suara Muhammadiyah
Cetakan           : Kedua, September 2003
Tebal               : 64 halaman
Harga              : Rp. 9.500,00


Dalam memutuskan suatu hukum, selain Al-Qur’an dan Sunnah Shahihah digunakan qaidah-qaidah fiqhiyyah sebagai pelengkap metode yang akan mengantarkan kepada pemecahan permasalahan lewat rujukan Qur’an dan Sunnah Shahihah. Dituliskannya qaidah-qaidah fiqhiyyah, memberikan bahan dan sarana untuk melakukan istimbath khususnya dalam bidang mu’amalah yang memerlukan pemikiran yang cepat.
Buku dibuka dengan pengertian Qawa’id Fiqhiyyah, yang terdiri dari dua kata yakni “qawa’id” dan “fiqhiyyah”. “Qawa’id” kata jamak dari Qaidah, yang menurut bahasa Qawa’id berarti dasar-dasar dan kata “fiqhiyyah” berasal dari fiqh, yang berarti faham, yang menurut istilah berarti kumpulan hukum-hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan mukallaf, yang dikeluarkan dari dalilnya yang terperinci. Pengertian Qa’idah Fiqhiyyah dalam susunan kata sifat dan yang disifati, berarti ketentuan aturan yang berkenaan dengan hukum-hukum fiqh yang diambilkan dari dalil yang terperinci (hlm. 3).
Qa’idah Fiqhiyyah dirumuskan secara umum dari hukum-hukum furu’ yang banyak dan serupa. Berdasarkan pengamatan terhadap satuan hukum dalam Al-Qur’an, ketentuan dari hukum itu melarang melakukan sesuatu yang membawa kerusakan. Oleh karena itu Qa’idah Fiqhiyyah termasuk kumpulan hukum fiqh, tetapi melihat namanya akan lebih dekat pada ilmu Ushul Fiqh (qa’idah-qa’idah rumusan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil). Penyusunan ilmu Ushul Fiqh secara formal pada abad kedua Hijriyah sedang Qa’idah Fiqhiyyah baru disusun mulai abad keempat atau kelima Hijriyah dan terpisah dari kitab Ushul Fiqh, barulah pada akhir-akhir ini qa’idah-qa’idah kuliyah fiqhiyyah dimasukkan ke dalam kitab-kitab Ushul Fiqh (hlm. 8).
Dasar-dasar perumusan Qa’idah Fiqhiyyah, meliputi dasar formal dan material. Dasar formal penyusunan Qa’idah Fiqhiyyah ialah yang digunakan ulama dalam melakukan istimbath dan ijtihad yaitu al-Qur’an dan as Sunnah. Adapun dasar material atau bahan-bahan yang dijadikan rumusan kata-kata Qa’idah itu dari nash Hadits (hlm. 9).
Kemudian dalam buku ini dijelaskan mengenai perkembangan penyusunan Qa’idah Fiqhiyyah yang berbeda dengan penyusunan ilmu ushul fiqh dan perkembangannya. Menurut salah seorang ulama Hanafiyah, Zainul Abidin Ibrahim bin Muhammad bin Bakar, penyusun pertama Qa’idah Fiqhiyyah ialah Abu Thahir Ad Dabbas seorang ulama ahli Rakyi di Iraq yang hidup sekitar abad 3 Hijriyah. Beliau menyusun 12 Qa’idah Fiqhiyyah. Sesudah itu tampillah Imam Abdullah bin Umar bin Isa Al Qadhiy menyusun kitab “Ta’sisun Nadhar” dan mulai abad ketujuh Hijriyah banyak disusun kitab Qa’idah Fiqhiyyah di kalangan Madzhab Hanafiy maupun lainnya (hlm. 18).
Dijelaskan pula mengenai lima qa’idah kulliyah dalam isi buku. Qa’idah pertama memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pembuat. Qa’idah kedua dapat disimpulkan apabila seseorang telah meyakini terhadap suatu perkara, maka yang telah yakin ini tidak dapat dihilangkan dengan yang masih ragu-ragu. Untuk qa’idah ketiga pada intinya menyuruh untuk menghindari hal-hal yang mendatangkan kerusakan. Qa’idah keempat dimaksudkan agar syari’at islam dapat dilaksanakan oleh hamba/mukallaf kapan dan dimana saja, yakni dengan memberikan kelonggaran atau keringanan di saat seseorang menjumpai kesukaran atau kesempitan, karena datangnya syari’at Islam pada hakekatnya adalah untuk menciptakan kabahagiaan bagi manusia di dunia sampai di akhirat, contohnya dalam keadaan musafir dibolehkan mengqashar shalat, dibolehkan berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit. Dan berdasar qa’idah kelima dapat disimpulkan adat yang berlawanan dengan nash atau jiwa syari’at tidak boleh dijadikan pertimbangan hukum, diantaranya adalah adat yang menghilangkan hak waris anak wanita.
Penulis dalam buku ini menyatakan bahwa yang dikemukakan mengenai sejarah perkembangan qa’idah fiqhiyyah hanyalah kesan, bukan data yang kuat sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti kapan mulai disusun dan siapa pencetus dan perumus utama qa’idah fiqhiyyah. Namun penerbitan kembali buku Qawa’id Fiqhiyyah ini telah mengalami berbagai revisi di dalamnya dengan isi buku dan bahasa yang mudah dipahami untuk dapat lebih menambah referensi bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya dalam memahami penetapan suatu hukum Islam. Karena buku ini selain dipakai untuk melengkapi rujukan juga bisa dipakai oleh pemula dan orang awam sebagai pintu masuk untuk belajar memahami hukum Islam.

( DIRESENSI OLEH : HANIFAH HIDAYATI )

No comments: