Judul
Buku : Shalat Berjama’ah
Penulis
: Prof. Drs. H. Asjmuni
Abdurrahman
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Cetakan : Ketiga, Agustus 2010
Tebal : 81 halaman
Prof.Drs.
Asjmuni Abdurrahman, seorang profesor Hukum Islam dari Universitas Islam Sunan
Kalijaga lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 Desember 1931. Beliau banyak
menulis tentang tarjih dan persoalan-persoalan kontemporer dalam hukum Islam,
baik di jurnal, majalah maupun dalam bentuk buku. Ia telah menerbitkan beberapa
karya tulisannya dalam bentuk buku, di antaranya: Qaidah-qaidah Fiqih (1976), Pengantar
Kepada Ijtihad (1978), Pencangkokan dalam sorotan Hukum Islam (1982),
Ta’aradhul Adillah dan Jalan Keluarnya (1982), Kedudukan Adat Kebiasaan dalam
Hukum Islam (1982), Hukum Islam dan Tujuannya (1983), Hukum Syar’i dan
Pembagiannya (1983), Metode Penetapan Hukum Islam (1986).
Kali
ini, penerbit Suara Muhammadiyah menerbitkan kembali karyanya Shalat Berjama’ah dalam penerbitan
ketiganya yang isi dari buku tersebut tidak berubah dengan cetakan sebelumnya.
Buku
ini menjelaskan betapa pentingnya shalat berjama’ah. Menurut Wahbah Az-Zuhaili
dalam kitabnya al Fiqhul wa Adillatuhu,
menyatakan shalat berjama’ah adalah perintah shalat keadaan penting dalam
peperangan. Tentu saja ketika keadaan aman, shalat berjama’ah itu lebih utama
untuk dilakukan. Bahkan, dalam hadits riwayat Muslim dan Imam Ahmad menunjukkan
akan pentingnya pergi berjama’ah bagi orang yang mendengar adzan sampai orang
buta saja, Nabi tidak memberi keringanan untuk tidak berjama’ah. Berdasarkan
hadits riwayat Bukhari dan Muslim, shalat berjama’ah bukan wajib, tetapi
keutamaan yang pahalanya lebih besar dari shalat sendirian.
Dari
dua puluh sub bab, terdapat 2 sub bab yang menarik dan jarang orang yang mengetahuinya,
diantaranya pergi berjama’ah baik segera tetapi tidak perlu tergesa-gesa dan
kepantasan/keutamaan menjadi imam.
Dalam
sub bab yang pertama menjelaskan bahwa pergi berjama’ah hendaknya segera agar
tidak terlambat. Namun, apabila terlambat tidak perlu bergegas-gegas sehingga
riuh, yang akan mengganggu konsentrasi jama’ah. Pernyataan ini dijelaskan pula
dalam sebuah hadits yang shahih. Begitu pun pada sub bab yang kedua,
menjelaskan bahwa orang buta yang memenuhi kriteria, budak, dan orang fasiq pun
(kalau terpaksa diperlukan demi kemaslahatan) boleh menjadi imam.
Buku
ini sangat menarik, kualitasnya tidak diragukan lagi, dan sangat bermanfaat
bagi pembacanya. Karena buku ini ditulis dengan penuh kehati-hatian,
menggunakan sumber-sumber shahih di setiap pernyataan, menjelaskan bagaimana
shalat berjama’ah berdasarkan tuntunan Rasulullah saw. Sementara, dari segi
judul, tata letak, kerapian, kebersihan, dan desain sampul sudah baik, dapat
menumbuhkan minat pembaca untuk membacanya lebih dalam.
Namun,
ada sedikit kesalahan cetak dan beberapa bahasa yang digunakan tidak begitu
mudah dimengerti karena kurangnya penjelasan dari suatu hadits yang dituangkan.
Ada pula hadits-hadits yang dapat menimbulkan pengertian berbeda bagi
pembacanya, seperti:
Jabir Ibn Abdillah berkata: “Rasulullah
s.a.w. berdiri untuk bersembahyang, lalu saya datang dan berdiri sebelah
kirinya. Maka beliau memegang tangan saya dan menarik saya serta mendirikan
saya di sebelah kanannya sebarisannya. Kemudian datang Jabir Ibn Shakhr lalu
berdiri di sebelah kiri Rasul s.a.w. Maka Rasul s.a.w. memegang tangan-tangan
kami dan menarik kami hingga beliau mendirikan kami di belakangnya.”
Al-Aswad Ibn Yazid berkata: “Saya masuk
beserta paman saya Alqamah kepada Ibnu Mas’ud di Al-Hajirah, lalu diiqamatkan
shalat dhuhur untuk beliau shalat. Maka berdirilah kami di belakangnya, lalu
Ibn Mas’ud memegang tanganku dan tangan pamanku. Kemudian menjadikan salah
seorang kami sebelah kanannya dan yang seorang lagi sebelah kirinya; kami
berdiri dalam suatu baris. Kemudian Ibn Mas’ud berkata: “Beginilah
Rasulullah s.a.w. perbuat apabila mereka tiga orang.”
Dalam
hal ini, alangkah baiknya jika penjelasan dari isi buku tersebut lebih
diperbanyak sehingga pembaca dapat memahami betul maksud dari pernyataan dan
hadits yang dituangkan, serta perlu ada perbaikan pada cetakan yang masih
kurang tepat.
No comments:
Post a Comment