RESENSI BUKU “SHALAT BERJAMAAH”

-->
 
Judul Buku      : Shalat Berjama’ah
Penulis             : Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman
Penerbit           : Suara Muhammadiyah
Cetakan           : Ketiga, Agustus 2010
Tebal               : 81 halaman




Prof.Drs. Asjmuni Abdurrahman, seorang profesor Hukum Islam dari Universitas Islam Sunan Kalijaga lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 Desember 1931. Beliau banyak menulis tentang tarjih dan persoalan-persoalan kontemporer dalam hukum Islam, baik di jurnal, majalah maupun dalam bentuk buku. Ia telah menerbitkan beberapa karya tulisannya dalam bentuk buku, di antaranya: Qaidah-qaidah Fiqih (1976), Pengantar Kepada Ijtihad (1978), Pencangkokan dalam sorotan Hukum Islam (1982), Ta’aradhul Adillah dan Jalan Keluarnya (1982), Kedudukan Adat Kebiasaan dalam Hukum Islam (1982), Hukum Islam dan Tujuannya (1983), Hukum Syar’i dan Pembagiannya (1983), Metode Penetapan Hukum Islam (1986).
Kali ini, penerbit Suara Muhammadiyah menerbitkan kembali karyanya Shalat Berjama’ah dalam penerbitan ketiganya yang isi dari buku tersebut tidak berubah dengan cetakan sebelumnya.
Buku ini menjelaskan betapa pentingnya shalat berjama’ah. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al Fiqhul wa Adillatuhu, menyatakan shalat berjama’ah adalah perintah shalat keadaan penting dalam peperangan. Tentu saja ketika keadaan aman, shalat berjama’ah itu lebih utama untuk dilakukan. Bahkan, dalam hadits riwayat Muslim dan Imam Ahmad menunjukkan akan pentingnya pergi berjama’ah bagi orang yang mendengar adzan sampai orang buta saja, Nabi tidak memberi keringanan untuk tidak berjama’ah. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, shalat berjama’ah bukan wajib, tetapi keutamaan yang pahalanya lebih besar dari shalat sendirian.
Dari dua puluh sub bab, terdapat 2 sub bab yang menarik dan jarang orang yang mengetahuinya, diantaranya pergi berjama’ah baik segera tetapi tidak perlu tergesa-gesa dan kepantasan/keutamaan menjadi imam.
Dalam sub bab yang pertama menjelaskan bahwa pergi berjama’ah hendaknya segera agar tidak terlambat. Namun, apabila terlambat tidak perlu bergegas-gegas sehingga riuh, yang akan mengganggu konsentrasi jama’ah. Pernyataan ini dijelaskan pula dalam sebuah hadits yang shahih. Begitu pun pada sub bab yang kedua, menjelaskan bahwa orang buta yang memenuhi kriteria, budak, dan orang fasiq pun (kalau terpaksa diperlukan demi kemaslahatan) boleh menjadi imam.
Buku ini sangat menarik, kualitasnya tidak diragukan lagi, dan sangat bermanfaat bagi pembacanya. Karena buku ini ditulis dengan penuh kehati-hatian, menggunakan sumber-sumber shahih di setiap pernyataan, menjelaskan bagaimana shalat berjama’ah berdasarkan tuntunan Rasulullah saw. Sementara, dari segi judul, tata letak, kerapian, kebersihan, dan desain sampul sudah baik, dapat menumbuhkan minat pembaca untuk membacanya lebih dalam.
Namun, ada sedikit kesalahan cetak dan beberapa bahasa yang digunakan tidak begitu mudah dimengerti karena kurangnya penjelasan dari suatu hadits yang dituangkan. Ada pula hadits-hadits yang dapat menimbulkan pengertian berbeda bagi pembacanya, seperti:
Jabir Ibn Abdillah berkata: “Rasulullah s.a.w. berdiri untuk bersembahyang, lalu saya datang dan berdiri sebelah kirinya. Maka beliau memegang tangan saya dan menarik saya serta mendirikan saya di sebelah kanannya sebarisannya. Kemudian datang Jabir Ibn Shakhr lalu berdiri di sebelah kiri Rasul s.a.w. Maka Rasul s.a.w. memegang tangan-tangan kami dan menarik kami hingga beliau mendirikan kami di belakangnya.”
Al-Aswad Ibn Yazid berkata: “Saya masuk beserta paman saya Alqamah kepada Ibnu Mas’ud di Al-Hajirah, lalu diiqamatkan shalat dhuhur untuk beliau shalat. Maka berdirilah kami di belakangnya, lalu Ibn Mas’ud memegang tanganku dan tangan pamanku. Kemudian menjadikan salah seorang kami sebelah kanannya dan yang seorang lagi sebelah kirinya; kami berdiri dalam suatu baris. Kemudian Ibn Mas’ud berkata: “Beginilah Rasulullah s.a.w. perbuat apabila mereka tiga orang.
Dalam hal ini, alangkah baiknya jika penjelasan dari isi buku tersebut lebih diperbanyak sehingga pembaca dapat memahami betul maksud dari pernyataan dan hadits yang dituangkan, serta perlu ada perbaikan pada cetakan yang masih kurang tepat.

No comments: